Kompetensi Standar Guru sebagai Pewujudan Profesionalisme Guru


Image result for kompetensi dasar guru Dalam sistem dan proses pendidikan manapun guru tetap memegang peranan penting. Para siswa tidak mungkin belajar sendiri tanpa bimbingan guru yang mampu mengemban tugasnya dengan baik. Peranan guru sebagai fasilitator belajar bertitik tolak berdasarkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Implikasinya terjadi pada tugas dan tanggungjawab guru.  Berbicara tentang profesionalisme guru, harus diketahui definisi professional terlebih dahulu. Nana Sudjana (dalam Usman, 2005:14) menyatakan bahwa kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang memiliki keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Keahlian menjadi kunci penting dalam profesionalisme. Seseorang yang professional berarti ahli dalam bidangnya. Ahli dalam bidangnya bermakna memiliki kapasitas ataupun kemampuan yang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sesuatu yang berkaitan dengan bidang tersebut dengan baik.
Muslich (2007:11) menyatakan bahwa professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Pernyataan tersebut memiliki tekanan pada keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Hal ini berarti seorang yang profesional harus memiliki keahlian ataupun kemahiran yang memenuhi suatu mutu yang telah distandarisasi melalui pendidikan yang sesuai dengan profesi tersebut.
Merujuk pada definisi tersebut, maka profesionalisme dapat diartikan sebagai suatu mutu atau kualitas dari keahlian atau kemampuan yang dimiliki dari profesi yang bersangkutan. Jika dihubungkan dengan dunia keguruan, profesionalisme guru berarti kualitas dari keahlian sebagai guru. Saudagar dan Idrus (2009:29) mengatakan bahwa bila membicarakan aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi dapat diartikan dengan kemampuan, kecakapan, dan wewenang. Kompetensi menurutnya adalah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru professional. Kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Pasal 28 PP nomor 19 tahun 2005 diyatakan bahwa kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Paedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa, sedangkan kompetensi paedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa (Saudagar dan Idrus,2009:33). Dengan kompetensi paedagogik, maka guru akan mempunyi kemampuan menguasai landasan mengajar, menguasai ilmu mengajar, mengenal siswa, menguasai teori motivasi, mengenal lingkungan masyarakat, menguasai penyususnan kurikulum, menguasai teknik penyusunan RPP, dan menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran (Saudagar dan Idrus,2009:34)
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam prilaku sehari hari (Saudagar dan Idrus,2009:29). Menurut Sanusi (dalam Saudagar dan Idrus,2009:45), kompetensi kepribadian mencakup penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Saudagar dan Idrus (2009:50) mengatakan bahwa guru professional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Seorang guru professional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidangnya, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya. Menurut Cooper (dalam Saudagar dan Idrus, 2009:55) ada empat komponen kompetensi professional, yaitu mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya, dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Kompetensi sosial menurut peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3, adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Samani (dalam Saudagar dan Idrus,2009:65) mengatakan kompetensi sosial ditandai dengan adanya kemampuan untuk berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta suistem nilai yang berlaku. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Dengan adanya suatu standar yang ditetapkan tentang kualifikasi akademik tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kompetensi yang harus dimiliki guru, diharapkan arah pendidikan di Indonesia akan menuju tujuan pendidikan nasional. Secara jelas, standar kualifikasi akademik tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kompetensi standarnya diatur dalam sebuah peraturan menteri pendidikan nasional yakni PERMENDIKNAS RI nomor 16 tahun 2007.
Kompetensi Standar Guru sebagai Pewujudan Profesionalisme Guru Kompetensi Standar Guru sebagai Pewujudan Profesionalisme Guru Reviewed by ekabanban on 8:30 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.