Kompetensi Standar Guru sebagai Pewujudan Profesionalisme Guru
Dalam sistem dan proses pendidikan
manapun guru tetap memegang peranan penting. Para siswa tidak mungkin belajar
sendiri tanpa bimbingan guru yang mampu mengemban tugasnya dengan baik. Peranan
guru sebagai fasilitator belajar bertitik tolak berdasarkan tujuan-tujuan yang
ingin dicapai. Implikasinya terjadi pada tugas dan tanggungjawab guru. Berbicara tentang profesionalisme guru, harus
diketahui definisi professional terlebih dahulu. Nana Sudjana (dalam Usman,
2005:14) menyatakan bahwa kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti
pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang memiliki keahlian
seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang
bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka
yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Keahlian menjadi
kunci penting dalam profesionalisme. Seseorang yang professional berarti ahli
dalam bidangnya. Ahli dalam bidangnya bermakna memiliki kapasitas ataupun
kemampuan yang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sesuatu yang berkaitan dengan
bidang tersebut dengan baik.
Muslich (2007:11) menyatakan bahwa
professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan
pendidikan profesi. Pernyataan tersebut memiliki tekanan pada keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Hal
ini berarti seorang yang profesional harus memiliki keahlian ataupun kemahiran
yang memenuhi suatu mutu yang telah distandarisasi melalui pendidikan yang
sesuai dengan profesi tersebut.
Merujuk pada definisi tersebut, maka
profesionalisme dapat diartikan sebagai suatu mutu atau kualitas dari keahlian
atau kemampuan yang dimiliki dari profesi yang bersangkutan. Jika dihubungkan
dengan dunia keguruan, profesionalisme guru berarti kualitas dari keahlian
sebagai guru. Saudagar dan Idrus (2009:29) mengatakan bahwa bila membicarakan
aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru. Kompetensi dapat diartikan dengan kemampuan, kecakapan, dan
wewenang. Kompetensi menurutnya adalah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki
guru untuk mencapai tingkatan guru professional. Kompetensi guru meliputi
kompetensi paedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial.
Pasal 28 PP nomor 19 tahun 2005 diyatakan bahwa kompetensi guru sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia
dini meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Paedagogik
adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada
interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa, sedangkan kompetensi
paedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni
mengajar siswa (Saudagar dan Idrus,2009:33). Dengan kompetensi paedagogik, maka
guru akan mempunyi kemampuan menguasai landasan mengajar, menguasai ilmu
mengajar, mengenal siswa, menguasai teori motivasi, mengenal lingkungan
masyarakat, menguasai penyususnan kurikulum, menguasai teknik penyusunan RPP,
dan menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran (Saudagar dan Idrus,2009:34)
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi
yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus
memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam prilaku sehari hari
(Saudagar dan Idrus,2009:29). Menurut Sanusi (dalam Saudagar dan
Idrus,2009:45), kompetensi kepribadian mencakup penampilan sikap yang positif
terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi
pendidikan beserta unsur-unsurnya, pemahaman, penghayatan dan penampilan
nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, penampilan untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Saudagar dan Idrus (2009:50) mengatakan
bahwa guru professional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru. Seorang guru professional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal
antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki
kompetensi keilmuan sesuai dengan bidangnya, memiliki kemampuan berkomunikasi
dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan
komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri
secara terus menerus melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Menurut Cooper (dalam Saudagar dan Idrus, 2009:55) ada empat komponen
kompetensi professional, yaitu mempunyai pengetahuan tentang belajar dan
tingkah laku manusia, mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang
dibinanya, mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat
dan bidang studi yang dibinanya, dan mempunyai keterampilan dalam teknik
mengajar.
Kompetensi sosial menurut peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3, adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Samani (dalam Saudagar dan
Idrus,2009:65) mengatakan kompetensi sosial ditandai dengan adanya kemampuan
untuk berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat. Menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional. Bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik. Bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta suistem nilai yang berlaku.
Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Dengan adanya
suatu standar yang ditetapkan tentang kualifikasi akademik tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan serta kompetensi yang harus dimiliki guru, diharapkan arah
pendidikan di Indonesia akan menuju tujuan pendidikan nasional. Secara jelas,
standar kualifikasi akademik tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta
kompetensi standarnya diatur dalam sebuah peraturan menteri pendidikan nasional
yakni PERMENDIKNAS RI nomor 16 tahun 2007.
Kompetensi Standar Guru sebagai Pewujudan Profesionalisme Guru
Reviewed by ekabanban
on
8:30 PM
Rating:
No comments: