Pandangan tentang perkembangan demokrasi di Indonesia.
Download Dokumen ini lengkap
2. Demokrasi terpimpin
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Perkembangan demokrasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan adalah sebagai berikut:
1. Demokrasi liberal
Sejak tanggal 11 november 1945, yaitu dengan dikeluarkannya pengumuman badan pekerja maka system demokrasi di Negara kita mengalami perobahan di dalam praktek, karena sejak saat itu tanggung jawab pemerintahan tidak lagi di tangan presiden melainkan diserahkan kepada cabinet atau Dewan Mentri yang harus bertanggung jawab langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat(dalam praktek kepada BPKNIP), sehingga jatuh dan tegaknya cabinet tergantung kepada DPR pula.
Maka sejak saat itu Indonesia lebih mengakui system pertanggung jawaban kabinet sebagaimana yang temuat dalam konstitusi sementara RIS pasal 118 dan juga UUDS 1950 pasal 83 yang menyatakan : “Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. Mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruh maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Jadi jelaslah bahwa sejak 11 November 1945 kita mempergunakan system demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.
Demokrasi yang diimport dari barat ternyata tidak cocok atau tidak sesuai dengan keadaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Ini menimbulkan macam-macam kekacauan. Jumlah partai terus menerus terjadi, hal ini mengakibatkan situasi politik menjadi sangat labil sehingga timbul krisis-krisis Kabinet yang tidak dapat dielakkan. Sebelum suatu cabinet dapat melaksanakan programnya ia telah jatuh, dan kabinet yang menggantikanpun tidak berumur panjang. Dalam suasana demikian pembangunan Negara terlantar, korupsi merajalela, potensi nasional terpecah belah sehingga cita-cita untuk membangun dan mengembangkan demokrasi dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur hanya tinggal impian belaka. Demikian sistem Negara hukum yag berlaku dalam Negara kita dengan demokrasi parlementer yang berbentuk federasi berdasarkan konstitusi RIS tahun 1945.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno adalah:
- Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
- Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
- Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 19453. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
Seruan kembali kepada UUD 1945 telah mendapat persetujuan dari DPR pada tanggal 22 april 1959 secara aklamasi. Jadi DPR sebagai wakil rakyat sendiri dengan suara bulat telah melegalisir Dekrit Presiden ini dengan melanjutkan segala kegiatannya dibawah dan berdasarkan UUD 1945, serta melaksanakan demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Demokrasi pemimpin yang menurut definisi pemerintah pada waktu itu adalah demokrasi yang menurut istilah UUD 1945, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan. Bahwa demokrasi terpimpin adalah demokrasi yag cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dijelaskan pula bahwa demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme dan berbeda pula dengan demokrasi liberal.
Akan tetapi setelah kita perhatikan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin tersebut nyatalah bagi kita bahwa Demokrasi Terpimpin buanlah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, melainkan Demkrasi Terpimpin yang mengarah kediktatoran. Ini dapat kita buktikan karena ketiga kekuasaan pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)dipegang dan dikuasai oleh presiden, sehingga presidenlah yang menentukan segala jalannya, dan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam Negara Demokrasi praktis tidak mempunyai hak apapun.
Penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta demokrasi dimasa orde lama harus segera kita luruskan, semua catatan dalam pemerintahan harus kita sembuhkan. Untuk itu kita harus membangun dan menegakkan kembali “Demokrasi” yang sesuai dengan falsafah dan ideology negara kita, demokrasi yang benar-benar sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian bangsa Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila.
3. Demokrasi pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu system pemerintahan yang norma-norma dasar serta azas-azasnya terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijiwai pancasila. Fungsi penting dari Demokrasi Pancasila adalah rakyat sebagai subyek demokrasi, berhak ikut secara efektif menentukan keinginan-keinginan itu dengan turut serta memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Sebagai sistem pemerintahan, rakyat ikut serta dalam menentukan pimpinan pemerintahan dan mendukungnya agar roda pemerintahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga kepentingan-kepentingan umum dapat diwujudkan.
Demokrasi pancasila memiliki beberapa prinsip, dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
- Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
- Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayan rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
- Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
- Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka,
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Dalam hal mengambil keputusan, ditentukan berdasarkan mufakat sebagai hasil hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Mufakat akan dapat dicapai apabila dasar yang dipergunakan dalam mengambil keputusan berdasarkan atas prinsip-prinsip:
1. Mendahulukan kepentingan rakyat
2. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan dan perorangan
3. Kebenaran dan keadilan
4. Kejujuran dan itikad baik
Demokratisasi yang sedang berjalan saat ini di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.
Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan. Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor. Namun di sisi lain, para pengemplang dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadan dengan ”dosa-dosa” mereka terhadap perekonomian. Namun demikian, masih ada sisi positif yang bisa dilihat seperti lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan. Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa demokrasi pencasila saat ini. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi. Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia. Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan bantuan oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme. Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri. Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi. Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi. Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
Pandangan tentang perkembangan demokrasi di Indonesia.
Reviewed by ekabanban
on
9:28 PM
Rating:
No comments: